TATA KELOLA
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH
NAHDLATUL ULAMA
MASA KHIDMAT 2010-2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH adalah ketentuan tentang aturan pengelolaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
2. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH ini merupakan landasan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
- RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH NAHDLATUL ULAMA, selanjutnya disingkat RMI-NU adalah salah satu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang kepengurusan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.
- RMI-NU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
BAB III
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
- RMI-NU RMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas sesuai dengan Anggaran dasar Nahdlatul Ulama.
- RMI-NU beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
- Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, RMI-NU berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB IV
LAMBANG DAN TUJUAN
Pasal 4
- Lambang RMI-NU berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau dan di bawahnya ada tulisan RMI-NU.
- Tujuan RMI-NU adalah:
a) Terciptanya masyarakat Pesantren yang mempunyai kemampuan dalam melakukan tata kelola pesantren yang maju dan berkeadilan demi kemaslahatan semua.
b) Terciptanya masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan sebagai agen transformasi dan perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
c) Terciptanya jaringan dan kerjasama antar pesantren.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
1. RMI-NU mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a) Pengurus Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b) Pengurus Wilayah, berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c) Pengurus Cabang, berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
2. Pola hubungan organisasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang RMI-NU bersifat koordinatif.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PENGESAHAN
Pasal 6
Pengurus Pusat
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Pusat RMI-NU dilakukan oleh PBNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Pusat RMI terdiri dari atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepedulian dalam bidang pengembangan pesantren dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh Pengurus Harian RMI-NU sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Pusat RMI-NU disahkan oleh PBNU.
Pasal 7
Pengurus Wilayah
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Wilayah RMI-NU dilakukan oleh PWNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Wilayah RMI terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang kepesantrenan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh pengurus harian PW RMI-NU sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Wilayah RMI-NU disahkan oleh PWNU.
Pasal 8
Pengurus Cabang
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Cabang RMI-NU dilakukan oleh PCNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Cabang RMI-NU terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PCNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
c) Divisi yang dibentuk pengurus harian PC RMI-NU sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Cabang RMI-NU disahkan oleh PCNU.
BAB VII
MASA KHIDMAT
Pasal 9
Masa khidmat kepengurusan RMI-NU adalah menyesuaikan dengan masa khidmat Kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus RMI mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan RMI sesuai dengan keputusan Muktamar dan Rapat Kerja Nasional RMI-NU.
2. Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pesantren binaan RMI-NU.
3. Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan keanggotaan institusi pesantren binaan RMI-NU.
4. Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMI-NU untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
5. Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
6. Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam melaksanakan program RMI-NU.
7. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI-NU
8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada PBNU.
Pasal 12
Pengurus Wilayah
Pengurus Wilayah RMI-NU memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Melaksanakan program RMI-NU di propinsi sesuai dengan keputusan Muktamar NU, keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah RMI-NU.
2. Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pengurus Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program RMI-NU.
3. Membantu Pengurus Pusat RMI-NU dalam mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMI untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat tentang institusi pesantren binaan RMI-NU.
5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program RMI-NU.
6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI-NU.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat RMI-NU.
Pasal 13
Pengurus Cabang
Pengurus Cabang RMI-NU memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Melaksanakan program RMI-NU di kabupaten/kota sesuai dengan keputusan Muktamar, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Cabang RMI-NU.
2. Melakukan supervise dan pembinaan kepada pesantren yang menjadi binaan RMI-NU di daerahnya dalam pelaksanaan program-program RMI-NU.
3. Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pesantren RMI-NU.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah tentang institusi pesantren binaan RMI-NU.
5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan program RMI-NU.
6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI-NU.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah RMI-NU dan Pengurus Pusat RMI-NU.
Pasal 14
Wewenang dan Tugas Ketua
1. Wewenang dan Tugas Ketua RMI-NU adalah:
a) Merumuskan kebijakan umum RMI-NU.
b) Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan RMI-NU.
c) Menetapkan pengurus departemen dan pelaksana program RMI-NU.
d) Mewakili RMI-NU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga.
e) Bersama Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan dan surat-surat penting RMI-NU.
f) Membatalkan keputusan perangkat lembaga yang bertentangan dengan Pedoman Tatalaksana Kerja lembaga dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
g) Bersama sekretaris dan bendahara melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI-NU
h) Bersama sekretaris dan bendahara mewakili RMI-NU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
2. Tugas ketua adalah:
a) Mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b) Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus RMI-NU.
c) Memimpin Rapat Harian Lembaga dan Rapat Lengkap Lembaga.
d) Menyusun Laporan program lembaga kepada PBNU.
Pasal 15
Wewenang dan Tugas Wakil Ketua
1. Kewenangan Wakil Ketua adalah:
a) Menjalankan kewenangan Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
c) Merumuskan strategi teknis program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
d) Mewakili RMI-NU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI-NU .
2. Tugas Wakil Ketua adalah:
a) Mengkordinasikan dan memimpin rapat-rapat departemen di bawah kendali bidangnya secara regular.
b) Melakukan inisiatif jaringan kepada pihak luar untuk pengembangan program dan mempersiapkan proposal.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program.
Pasal 16
Wewenang dan Tugas Sekretaris
1. Wewenang Sekretaris adalah:
a) Merumuskan manajemen administrasi dan system pengelolaan kesekretariatan RMI-NU.
b) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris.
c) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat.
d) Bersama ketua melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI-NU.
e) Bersama ketua dan bendahara mewakili RMI-NU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
2. Tugas Sekretaris adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen kelembagaan RMI-NU termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) manajemen dan kinerja.
c) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program RMI-NU.
d) Memimpin dan mengkoordinasikan sekretariat RMI-NU untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
e) Menjalankan manajemen lembaga, mempersiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat RMI-NU.
f) Melakukan rapat evaluasi kinerja secara regular.
g) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan sekretaris.
Pasal 17
Wewenang dan Tugas Wakil Sekretaris
1. Wewenang Wakil Sekretaris adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila berhalangan.
b) Mendampingi wakil ketua sesuai bidang masing-masing.
2. Tugas Wakil Sekretaris adalah:
a) Membantu tugas-tugas Sekretaris.
b) Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
c) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris.
d) Mendampingi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan khusus yang ditangani.
Pasal 18
Wewenang dan Tugas Bendahara
1. Wewenang Bendahara adalah:
a) Merumuskan konsep manajemen administrasi dan pengelolaan keuangan RMI.
b) Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Besar dan mengkoordinasikan manajemen keuangan RMI-NU untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
c) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Bendahara.
d) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting RMI yang berkaitan dengan keuangan.
e) Bersama ketua dan sekretaris mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
2. Tugas Bendahara adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen keuangan RMI NU termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
c) Menjalankan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
d) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program keuangan RMI-NU.
e) Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan.
f) Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
g) Melakukan rapat evaluasi keuangan secara regular.
h) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan bendahara.
Pasal 19
Wewenang dan Tugas Wakil Bendahara
1. Wewenang Wakil Bendahara adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Bendahara apabila berhalangan.
b) Mendampingi pelaksanaan program kegiatan RMI NU sesuai bidang masing-masing.
2. Tugas Wakil Bendahara adalah:
a) Membantu tugas-tugas Bendahara.
b) Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
c) Mendampingi pelaksanaan program RMI.
d) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Bendahara:
e) Wakil Bendahara bidang operasional dan asset.
f) Wakil Bendahara bidang pelaporan program.
g) Wakil Bendahara bidang audit
Pasal 20
Wewenang dan Tugas Divisi
1. Kewenangan Divisi adalah:
a) Menjalankan kewenangan Wakil Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan departemen yang ditangani.
c) Mewakili RMI-NU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI NU.
2. Tugas Divisi adalah:
a) Menjalankan tugas wakil ketua berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
b) Mengkordinasikan kegiatan program di bawah kendali bidang departemen secara regular.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus divisi yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program kegiatan departemen.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus RMI NU berkewajiban:
a) Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan lembaga.
b) Menjaga keutuhan lembaga ke dalam maupun keluar.
c) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam rapat-rapat lembaga.
2. Pengurus RMI NU berhak:
a) Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Laksana Lembaga RMI dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
b) Memberikan pendapat dan masukan guna meningkatkan kinerja RMI
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 22
Tata Cara Pemberhentian Pengurus
1. Pengurus RMI dinyatakan berhenti karena:
a). Permintaan sendiri.
1) Pengurus Harian diajukan kepada Pengurus PBNU secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus RMI NU.
2) Pengurus Departemen diajukan kepada Pengurus RMI NU secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Devisi yang membidangi departemen bersangkutan.
3) Pelaksana program diajukan kepada pengurus RMI NU secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Bidang yang membidangi departemen bersangkutan.
b. Tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa ada izin dan penjelasan atau bukan karena tugas dari Pengurus NU ataupun RMI-NU.
c. Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau melanggar AD/ART NU.
2. Pengurus yang diberhentikan sesuai dengan ayat 1 point b & c sebelumnya akan diberi peringatan 3 (tiga) kali. Jika tidak ada jawaban dan alasan yang logis maka akan dibuat Surat Keputusan Pemberhentian.
Pasal 23
Pergantian Antar Waktu
1. Pengurus Harian Antar Waktu diusulkan dan disepakati oleh Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan Surat Keputusan.
2. Pengurus Divisi Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam rapat pengurus harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
3. Pelaksana Program Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Jenis Rapat
RMI-NU mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan rapat-rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kerja, terdiri dari:
a) Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b) Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c) Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab.
2. Rapat Pengurus
Pasal 26
Rapat Kerja Nasional
1. Rakernas adalah forum tertinggi dalam RMI-NU.
2. Peserta Rakernas terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah RMI.
3. Rakernas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
4. Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
a. Menetapkan program lima tahunan RMI.
b. Menetapkan Tata Kelola RMI.
c. Merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan dunia pesantren.
Pasal 27
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat Kerja Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Wilayah RMI.
2. Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI.
3. Rapat Kerja Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
4. Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
a. Menetapkan program kerja Wilayah RMI.
b. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
Pasal 28
Rapat Kerja Cabang
1. Rapat Kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Cabang RMI.
2. Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri atas Pengurus Cabang, utusan institusi pesantren binaan RMI yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang RMI.
3. Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
4. Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
5. Menetapkan program kerja Cabang.
6. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
Pasal 29
Peninjau
Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri oleh peninjau atas undangan Pengurus pada tingkat bersangkutan.
Pasal 30
Penyelenggara Rapat Kerja
Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pengurus RMI yang bersangkutan.
Pasal 31
Rapat-Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus meliputi:
a. Rapat Pleno Pengurus
b. Rapat Pengurus Harian
c. Rapat Koordinasi
d. Rapat Khusus
2. Peserta Rapat Pleno adalah Pengurus Harian dan Divisi-divisi pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program RMI pada setiap tingkat kepengurusan.
3. Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
4. Peserta Rapat Koordinasi adalah Pengurus Harian, Bidang-Bidang, institusi terkait dan institusi pesantren di dalam dan di luar RMI.
5. Peserta Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau Bidang pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
6. Rapat-rapat dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pengurus RMI pada tingkat yang bersangkutan.
7. Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.
Pasal 32
Pengambilan Keputusan
1. Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah mufakat.
2. Apabila tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara/voting.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 33
Jenis Institusi Binaan
1. Institusi pesantren yang menjadi binaan RMI-NU terdiri atas:
a. Institusi pesantren yang didirikan oleh RMI-NU.
b. Institusi pesantren yang bernaung di bawah binaan RMI-NU.
2. Institusi pesantren lain pada ayat 1 point b yang bernaung di bawah binaan RMI tidak serta merta mengubah kedudukan badan hukum serta ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Pasal 34
Penerimaan Binaan
1. Permintaan menjadi binaan RMI disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat RMI oleh badan penyelenggara pesantren melalui Pengurus Cabang RMI dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah RMI dengan disertai:
a. Catatan tentang status, dasar hukum, susunan pengurus serta jumlah, jenis dan tempat penyelenggara pesantren.
b. Pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan RMI.
2. Permintaan untuk menjadi binaan dapat ditolak bila asas badan termaksud pada ayat 1 tidak sejalan dengan asas RMI.
Pasal 35
Pemberhentian Binaan
1. Keanggotaan Institusi pesantren binaan RMI berhenti apabila:
a. Badan penyelenggara pesantren bubar.
b. Keluar dari binaan RMI atas permintaan sendiri.
c. Dikeluarkan dari binaan RMI.
2. Pembubaran dilakukan berdasar pada Tata Kelola RMI atau peraturan yang berlaku bagi badan penyelenggara pendidikan itu sendiri.
3. Binaan RMI dapat dikeluarkan apabila:
a. Terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari Tata Kelola RMI.
b. Terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam RMI.
4. Permintaan keluar dari binaan RMI disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat RMI melalui Pengurus Cabang RMI dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah RMI.
5. Penetapan pengeluaran dari binaan RMI dilakukan setelah diadakan konsultasi secukupnya dengan pihak-pihak yang terkait.
Pasal 36
Kewajiban Binaan
Institusi pendidikan binaan RMI berkewajiban:
1. Mentaati segala peraturan dan keputusan yang berlaku dalam RMI.
2. Membayar uang pangkal dan uang binaan.
3. Memupuk dan memelihara hubungan fungsional antara sesama binaan, badan penyelenggara pesantren dan institusi pemerintah.
Pasal 37
Hak-Hak Binaan
Institusi pesantren binaan RMI-NU berhak untuk:
1. Mendapat bimbingan, pembinaan, pelayanan dan pembelaan dalam semua kegiatan RMI.
2. Mendapat bantuan sarana pra sarana bagi peningkatan penyelenggaraan pesantren yang dapat diusahakan oleh RMI.
3. Mengikuti musyawarah yang diselenggarakan oleh RMI atau institusi lain yang berkepentingan dengan RMI.
4. Menyampaikan saran dan pendapat kepada RMI.
BAB X
K E K A Y A A N
Pasal 38
Bentuk dan Sumber Kekayaan
1. Kekayaan RMI adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan RMI.
2. Kekayaann RMI berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana yang terkumpul serta bentuk-bentuk lain yang produktif.
3. Kekayaan RMI diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak, sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi binaan RMI.
Pasal 39
Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
1. Mekanisme pengelolaan kekayaan RMI dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk oleh RMI pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Pengurus RMI dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2. Kekayaan RMI dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
3. Ketentuan tentang perimbangan pemanfaatan kekayaan RMI diatur oleh Pengurus Pusat RMI.
Pasal 40
Audit
Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan RMI NU diaudit setiap akhir periode kepengurusan oleh akuntan publik.
BAB XI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 41
1. Pengurus RMI-NU membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
2. Pengurus RMI-NU menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
3. Pengurus RMI-NU membuat laporan perkembangan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama yang membidanginya secara berkala 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tingkatannya.
4. Pengurus Pusat RMI-NU membuat laporan perkembangan kepada PBNU yang disampaikan dalam Rapat Pleno dan Konferensi Besar.
5. Pengurus RMI-NU pada bidang masing masing menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua RMI-NU dalam Rapat Pengurus Lengkap RMI-NU.
6. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:
a) Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Rapat Kerja Pengurus RMI NU.
b) Pengembangan kelembagaan dan program.
c) Keuangan.
d) inventaris dan aset organisasi.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan sejak ditetapkannya, susunan kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI harus segera disesuaikan dengan Tata Kelola ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 43
1. Ketentuan-ketentuan yang isinya bertentangan dengan Tata Kelola ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola RMI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
3. Tata Kelola ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 4 Nopember 2010
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH (RMI)
KH. IMAM JAZULI, Lc, MA H. ABDULLAH MAS'UD,Lc
Ketua Sekretaris